Pertemuan pemaparan konsep dasar dan metode perhitungan inventarisasi emisi gas rumah kaca kabupaten mimika tahun 2024 di gelar Bappeda Mimika bersama stakeholder pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Aula Bappeda Mimika yang di buka Asisten Setda Mimika Willem Naa mewakili Bupati.
Dikatakan PJ Bupati dalam sambutannya, Inventarisasi Gas rumah kaca dapat berfungsi sebagai petujuk teknis dalam penyusunan strategi penyelenggaraan rencana aksi daerah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan juga mengikuti tren perubahan emisi GRK dari beban sumber emisi menjadi serapan dan penyimpanan karbon yang menghasilkan nilai ekonomi karbon (NEK) bagi mimika kedepan.
Gas rumah kaca merupakan gas di atmosfer yang menyerap radiasi infra merah dan juga menentukan suhu atsmosfer, dimana saat ini peningkatan emisi GRK telah meningkat terutama sejak era pra industry yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim.
Mengacu pada peraturan presiden nomor 18 tahun 2020, Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2011 dan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2011, pembangunan ketahanan iklim menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 yaitu membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, yang di fokuskan pada 4 sektor terdampak yaitu sektor kelautan dan pesisir, sektor Air, Sektor Pertanian dan Sektor Kesehatan.
Kegiatan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di susun dengan tujuan untuk mengetahui perhitungan Emisi GRK dalam skala kabupaten mimika di sektor pertanian, kehutanan dan penggunaan lahan, sektor energy, sektor limbah, serta sektor proses industry dan penggunaan produk.
Giat Inventarisasi GRK yang dilakukan meliputi memantau dan mengumpulkan data tentang aktifitas sumber emisi, melakukan perhitungan emisi dan serapan GRK untuk mendapatkan data terupdate mengenai tingkat, status dan perubahan Emisi GRK dari berbagai sumber emisi dan serapan, termasuk penyimpanan karbon yang menghasilkan nilai ekonomi karbon (NEK).