Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang melibatkan para pelaku Usaha di Kabupaten Mimika pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Sosialisasi tersebut di gelar BAPENDA Mimika setiap tahunnya bagi wajib pajak dan juga OPD pemungut, terkait aturan dalam pembayaran maupun pemungutan pajak dan retribusi, dimana dalam aturan PDRD terbaru yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat (HKPD) dan peraturan daerah Nomor 4 tahun 2023.
Kasubbid Penilaian dan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Darius Sabon mengatakan, untuk pemungutan pajak dearah dan retribusi terjadi perubahan aturan dari UU nomor 28 tahun 2009 menjadi UU nomor 1 tahun 2022 terjadi perubahan terkait restrukturisasi Jenis Pajak dan Tarif Pajak.
Dalam kegiatan turut dihadirkan organisasi pemungut pajak diantaranya Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan KPP Pratama cabang Timika sebagai narasumber Mitra BAPENDA Mimika. Di tambahnya, terkait pembayaran pajak sudah beberapa inovasi telah dilakukan BAPENDA Mimika, yaitu pembayaran pajak sudah bias dilakukan secara online baik itu memakai living Bank Mandiri, Aplikasi Go Pay dan ATM yang bisa di lakukan pembayaran pajak daerah dimana saja.