Evaluasi laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan daerah (lp2kd) tahun 2023 dan penyusunan rencana aksi tahunan (rat) tahun 2025 di gelar bappeda kabupaten mimika pada jumat, 26 juli 2024 di aula kantor bappeda yang di hadiri perangkat daerah di kabupaten mimika.
Dalam sambutan bupati yang dibacakan asisten 2 setda mimika willem naa, rencana aksi tahunan (rat) penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu dokumen yang disusun sebagai agenda kerja tahunan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah (tkpkd), dan laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan daerah (lp2kd) dokumen ini disusun setiap tahun secara periodik dengan menyesuaikan jangka waktu implementasi dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah (rpkd) kabupaten mimika kedalam kebijakan dan program strategis dan lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut diharapkan, agar semua perangkat daerah berperan aktif dalam penyusunan dokumen lp2kd dan rat dengan cara menyediakan data capaian pembangunan secara sektoral sesuai dengan tupoksi yang dilaksanakan baik berupa capaian indikator yang dihasilkan maupun capaian pelaksanaan pembangunan lainnya yang telah dikerjakan pada tahun 2023 serta data rencana aksi tahunan tahun 2025.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah masing-masing opd agar lebih memperhatikan rencana kerja program dan kegiatan berjalan sesuai dengan kebijakan daerah yang sudah ditetapkan sesuai dengan renstra opd.
Hasil evaluasi selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam penyusunan rencana pembangunan. Oleh karena itu evaluasi memiliki peranan penting sebagai proses input perencanaan dalam siklus pembangunan.
Target penurunan angka kemiskinan daerah perlu adanya sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat kemiskinan menjadi permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik terpadu dan menyeluruh, untuk itu pemerintah menerbitkan peraturan presiden nomor 96 tahun 2015 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan peraturan presiden nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapian tujuan pembangunan berkelanjutan serta peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia tim koordinasi penanggulangan kemiskinan kabupaten/kota.